Studi : Korelasi
Peranan Istri Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Terhadap Angka Cerai Gugat
di Pengadilan Agama Kota Metro Tahun 2010-2013
A.
Latar Belakang
Masalah
Pada dasarnya
pernikahan merupakan penyatuan dua insan anatara laki-laki dengan perempuan
untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang harmonis dan sudah menjadi fitrah
manusia untuk saling berpasangan. Perkawainan yang diajarkan oleh Islam
meliputi multi aspek yang menyiratkan banyak hikmah di dalamnya. Salah satu
dari sekian banyak hikmah tersebut adalah bahwa perkawinan dapat melahirkan
ketentraman dan kebahagiaan hidup yang penuh dengan kasih sayang. Sebagaimana
Allah SWT berfirman :
وَمِنْ
ءَايٰتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَالِكَ لَأٰيٰتٍ
لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ...
Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[1]
Sebutan
“ keluarga sakinah” yang dapat diartikan dengan “ Keluarga Sejahtera. Diperoleh
dari surat Ar-Rum ayat 21. Yang menyebut tujuan perkawinan dalam aspek
kerohanian, yaitu ketenangan hidup yang dapat menumbuhkan ikatan rasa mawaddah
dan rahmah (cinta dan kasih sayang) diatara para anggota keluarga.[2]
Setiap
orang selalu mendambakan rumah tangga yang dibinanya tetap harmonis penuh kasih
sayang memperoleh kedamaian dan ketentraman, akan tetapi dalam mengarungi
bahtera rumah tangga akan banyak mengalami keguncangan dalam rumah tangganya.
Kenyataan kehidupan menunjukan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun
memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan
kesejahteraan yang selalu didambakan setiap pasangan suami istri sangatlah
sukar.[3]
Hal ini disebabkan adanya persoalan yang sering muncul dalam suatu perkawinan,
yakni menyatukan dua pribadi yang berlainan jenis, sifat, watak, pembawaan,
pendidikan dan pandangan hidup, sehingga dengan adanya perbedaan-perbedaan
tersebut sering menimbulkan kerenggangan dan perselisihan.[4]
Menurut
Aisyah Dahlan sebuah rumah tangga bahagia ialah jika seseorang dapat hidup
tenang merasa aman lahir dan batin. Perasaan aman dan nyaman dapat tercapai
jika seseorang sudah menyadari atau mendalami: (1) hakekat keluarga, hakekat
hidup dan kehidupan; (2) ilmu dan keterampilan menjamin penghasilan dan
mengatur rumah tangga; (3) ilmu agama dan mengamalkannya agar dapat tawakal
kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa dan berbudi pekerti yang baik.[5]
Ketiga
komponen tersebut adalah indikator dari perasaan aman dan nyaman seseorang.
Dengan demikian, faktor utama yang dapat mempengaruhi terciptanya keutuhan
rumah tangga adalah agama, pendidikan dan ekonomi.
Setelah
salah satu prinsip hukum perkawinan Islam adalah menguatkan ikatan perkawinan
agar berlangsung selama-lamanya, karena itu segala usaha harus dilakukan agar
persekutuan itu tidak terus berkelanjutan. Kenyataan demikian tidak akan
terjadi perselisihan dan perceraian apabila ada komitmen yang kuat antara suami
isteri untuk menjaga cinta kasih dan saling mmembantu memecahkan persoalan
rumah tangga. Sehingga mereka akan memiliki seni sendiri dalam menghadapi
problematika rumah tangga.
Adapun kedudukan dan perempuan pada
umumnya dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.
Perempuan sebagai istri dan ibu
rumah tangga dan anggota keluarga, yang disebut fungsi intern.
2.
Perempuan sebagai warga negara dan
anggota masyarakat yang bergerak dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik,
dapat disebut fungsi ekstern (Shanty Dellyana, 1998: 110).
Hukum tertulis
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kedudukan perempuan dalam keluarga
adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan
pelaksanaanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam
undang-undang tersebut dicantumkan batasan kedudukan suami dan istri dengan
jelas, seperti yang tertera dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
yang berbunyi:
(1)
Hak dan kedudukan istri adalah
seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)
Masing-masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum.
(3)
Suami adalah kepala keluarga dan
istri ibu rumah tangga.
Lebih lanjut
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan:
(1)
Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya.
(2)
Istri wajib mengatur urusan rumah
tangga sebaik-baiknya.
(3)
Jika suami dan istri melalaikan
kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Dari ketentuan
tersebut tergambar struktur keluarga yang mengandung ciri-ciri yang sampai
sekarang masih dapat dikenal kembali, meskipun sifatnya tidak lagi dominan dan
ketat sperti dulu, yaitu:
1.
Peranan suami dan istri sangat
dibedakan. Suami adalah pencari nafkah yang bekerja di luar rumah, untuk
mencukupi keperluan keluarga. Pada suku jawa seorang istri dulu disebut “Konco
Wingking” (teman belakang).
2.
Pekerjaan suami iyalah yang
menentukan status sosial seluruh keluarga dan juga tingkat jaminan ekonominya.
3.
Terdapat pemisahan yang tajam
antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
4.
Pendidikan anak-anak sangat
didasarkan pada jenis kelaminnya. Anak laki-laki dipersiapkan untuk suatu
kerier, sedangkan anak perempuan dipupuk sifat feminimnya.
5.
Hubungan antar generasi sifatnya
hierarkis.
6.
Dalam hubungan dengan pihak luar,
yang lebih dipentingkan adalah hubungan yang bersangkutan dengan jabatan suami
(Shanty Dellyana, 1988: 157)
Namun, sesuai dengan perkembangan zaman telah
terjadi perubahan. Saat ini terdapat pengakuan terhadap fungsi ekstern
perempuan, tanpa mengurangi fungsi internalnya seperti yang terlihat di bidang
pekerjaan. Semua jenis lapangan pekerjaan dapat menerima perempuan sebagai tenaga
kerja, sedangkan perempuan sendiri mempunyai berbagai alasan untuk melakukan
pekerjaan di luar rumah. Alasan tersebut antara lain karna desakan kebutuhan
ekonomi, sehingga perempuan bekerja untuk ikut berperan serta dalam mencukupi
kebutuhan keluarga. Perempuan pada mulanya hanya bersedia menerima pekerjaan
dalam lapangan tertentu saja, tetapi lama kelamaan makin bersedia bekerja di
lapangan yang sebelumnya belum pernah mereka masuki. Semuanya itu terdorong
oleh keadaan terpaksa. Akibatnya perempuan terpaksa bekerja sebagai buruh kasar
di jalan-jalan raya, di pabrik-pabrik, dan sebagainya. Bahkan pada malam hari
pun buruh wanita itu dipekerjakan, sehingga situasi seperti ini mengundang
timbulnya kejahatan kesusialaan. Laki-laki yang menjadi pemimpin dan selalu
berdekatan dengan buruh wanita, sehubungan dengan pekerjaan buruh tersebut,
akan menyalahgunakan kesempatan dan melakukan kejahatan kesusilaan yang
biasanya berakibat menyedihkan terhadap buruh wanita.
Dapat pula
ditambahkan di sini bahwa perempuan memutuskan bekerja diluar rumah dengan
berbagai alasan dan tujuan, antara lain untuk mendapatkan pengakuan akan
keberadaannya (eksistensinya) di dalam masyarakat. Perempuan golongan tersebut
berpendapat bahwa perempuan pun mempunyai kesempatan dan potensi yang tidak
kalah dengan laki-laki. Namun, disisi lain terdapat sekelompok perempuan yang
menginginkan hidup berkecukupan dalam segi materi, tanpa melakukan pekerjaan
yang berat, meskipun harus mengabaikan harga dirinya.
Terlepas dari
fungsi ekstern para perempuan, di sisi lain masih ada perempuan yang tetap
bertahan dalam fungsi internnya. Meskipun hanya berperan sebagai ibu rumah
tangga mereka bertindak sebagai “pendamping” suami, sebagai mitra sejajar dan
bukan lagi sekedar menjadi “konco wingking” (teman belakang). Padahal tidak
dapat dipungkiri justru perannya dalam sektor domestik tersebut mampu menjadi
motivator bagi suami dan anak-anak untuk lebih maju meraih keberhasilan di
segala bidang dan mewujudkan cita-cita.
Dibidang
hukum, kedudukan dan peranan perempuan dipengaruhi pula oleh berbagai segi
hukum Adat dan hukum Agama. Hukum Adat mengatur kedudukan perempuan dalam hukum
perkawinan dan hukum waris. Hal ini terlibat dalam masyarakat dengan sitem
kekeluargaan bilateral atau parental (seperti yang terdapat di jawa). Menurut
sistem kekeluargaan parental, sebuah keluarga dilanjutkan oleh keturunan
perempuan dan laki-laki. Kemudian dalam sistem keluarga patrilineal ( seperti
yang terdapat di Batak, Bali, Nias), sebuah keluarga dilanjutkan oleh keturunan
laki-laki saja. Adapun dalam sistem kekeluargaan matrilineal (misalnya terdapat
di Minangkabau dan beberapa daerah di Indonesia Timur), sebuah keluarga hanya
dilanjutkan oleh keturunan perempuan saja. Dalam hal pewarisan, berlaku
peraturan menurut adat masing-masing daerah, namun dalam hal batas-batas
tertentu telah dipengaruhi oleh hukum islam. Selanjutnya dalam perkawinan,
hukum Adat masih berlaku sepanjang tidak terdapat peraturan Undang-Undang
Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, yang telah menggantikannya (Shanty
Dellyana, 1988:158).
Selanjutnya,
perempuan dapat pula mempunyai kedudukan di bidang penegakan hukum, bidang
politik (mempunyai hak pilih dan dipilih) dan bidang bidang lain yang menunjang
pembangunan. Namun dalam hal menjalankan perannya di dalam fungsi ekstern,
perempuan seringkali mengalami peristiwa-peristiwa yang menjatuhkan martabat
atau harga dirinya, berupa pelecehan di bidang pekerjaan. Hal ini antara lain
disebabkan karena desakan ekonomi, mereka terpaksa bersedia melakukan lembur
atau melakukan pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai
perempuan.
Selain itu,
dalam pergaulan selama bekerja, perempuan seringkali mengalami tindakan
semena-mena dari pekerja laki-laki atau dari majikannya. Oleh karena itu,
hendaknya perempuan sendirilah yang harus berusaha menghapuskan kesan seperti
itu. Kita harus sadar bahwa pada zaman yang semakin maju, dimana dengan
kecanggihan alat komunikasi (teknologi canggih), kita dapat memperoleh
informasi dari segala penjuru dunia.
Zaman ini
dapat dinamakan globalisasi, sehingga perempuan jangan hanya berjalan, “
ditempat”. Usaha meningkatkan diri harus selalu kita usahakan. Sarana untuk
belajar sudah banyak tersedia, melalui pendidikan formal, yaitu melalui
sekolah-sekolah, melalui pendidikan nonformal (nonformal education), yaitu
usaha-usaha di luar sekolah, misalnya pendidikan masyarakat, kepramukaan atau
dapat juga melalui pendidikan informal (informal education), yang meliputi
semua kategori sosial dan kelompok usia, serta berlangsung sepanjang umur.
Peranan istri
sholihah di dalam Islam:
خَيْرُ
النِّسَاءِ مَنْ اِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَ إِذَا اَمَرْتَهَا
اَطَاعَتْكَ وَإِذَا قَسَتْ عَلَيْهَا اَبَرَتْكَ وَإِذَا غَبَتْ عَنْهَا حَفِظَتْكَ
فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ (رواه النساء وغيره بسند صحيح)
Artinya:
Sebaik-baiknya ialah jika engkau memandanginya, maka kamu akan senang terhibur
olehnya (karena cantik menawan), jika engkau menyuruhnya, ia akan mematuhinya,
jika engkau bersumpah agar ia melakukan sesuatu, dipenuhinya dengan baik, dan
jika engkau berpergian di jaga dirinya serta harta bendamu. (HR. Nasa’i dan
lain-lainnya dengan sanad shohih)
فَالصَّالِحٰتُ
قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ (النساء: 245)
Artinya:
Maka perempuan perempuan yang shalihah itu, mereka yang taat kepada Allah serta
suaminya, memelihara akan hak suaminya sewaktu suaminya tidak ada.
Banyak
faktor yang mempengaruhi permasalahan rumah tangga di kota Metro, yang
diantaranya tanggung jawab pemberian nafkah, faktor adanya perselingkuhan,
ketidak sepahaman pola pikir, pergaulan bebas dan mengenai sikap yang kurang
baik dari salah satu pasangan. Masalah-masalah tersebut sering menimbulkan
konflik yang akhirnya berujung percekcokan dalam rumah tangga dan akhirnya
berujung pada perceraian di Pengadilan Agama. Melihat kondisi keluarga yang
sedang mengalami perang dingin maka diperlukan pihak ketiga yang memberikan
nasehat dan pembinaan. Nasehat dan pembinaan bisa berasal dari tokoh
masyarakat, tokoh agama, psikiater atau bahkan diperoleh dari lembaga
pemerintah yang berwenang dan bertugas dalam pembinaan perkawinan yang
tujuannya mampu memberikan jalan keluar untuk mengatasi kemelut yang sedang
dihadapi oleh pasangan suami istri demi terciptanya keutuhan keluarga.
Maka
pada tanggal 3 Januari 1960 Pemerintah mendirikan suatu lembaga yang lebih
dikenal dengan BP4 atau Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.[6]
Tujuan BP4 dalah untuk mempertinggi nilai perkawinan dan terwujudnya rumah
tangga bahagia dan sejahtera menurut ajaran Islam.
BP4
yang bernaung dibawah Kementerian Agama, mempunyai tugas memberikan bimbingan
dan pendidikan pra nikah kepada calon pengantin, pemuda dan pemudi yang akan
melangsungkan pernikahan untuk memberikan pembekalan sebelum menikah agar
mereka siap secara mental dan tidak canggung dalam menghadapi rumah tangga. Hal
ini biasanya dilakukan pada BP4 yang ada di Kecamatan yaitu tepatnya pada
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Disamping itu, BP4 juga berperan
memberikan pendidikan dan penerangan kepada masyarakat tentang aturan
perkawinan dan aturan-aturan berkeluarga. BP4 juga memberikan nasehat tentang
arti pentingnya perkawinan, talaq dan rujuk.
Tugas
BP4 harus bersifat cermat, teliti, komunikatif damn melakukan pemeriksaan
terhadap pasangan yang mau menikah maupun dalam memberikan penasehatan kepada
keluarga yang sedang bermasalah. Hal ini merupakan syarat awal terbentuknya
suatu keluarga yang utuh. BP4 tidak menghendaki adanya korban penipuan dan
kesalahan disebabkan salah satu perkawina dalam Islam mengandung dimensi ibadah
yang harus dipelihara dengan baik sehingga bisa abadi dan apa yang menjadi
tujuan dalam Islam yakni keluarga yang mawaddah wa rahmah dapat
terwujud. Dalam Islam pula, akad perkawinan bukan merupakan perkara perdata
semata, melainkan ikatan suci (mitsaqan ghalidza), yang terkait dengan
keyakinan dan keimanan kepada Allah. Hal ini termaktub dalam firman Allah Surat
An-Nisa’ ayat 21 :
وَ
كَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضٰى بَعْضُكُمْ إِلٰى بَعْضٍ وَ أَخَذْنَ
مِنْكُمْ مِّيْثٰقًا غَلِيْظًا...
Artinya
: Bagaiman kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Sementara
itu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, bab I, pasal 1
menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
sakinah, mawaddah, warahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[7]
Senada
dengan undang-undang perkawinan, Walgito juga menyebutkan bahwa dalam
perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri
terdapat ikatan lahir dan batin.[8]
Ikatan lahir yaitu pasangan yang mau menikah maupun pasangan yang bermasalah
berniat merugikan salah satu pihak kaya halnya gugat cerai.
Untuk dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang
bahagia, tentunya para pasangan calon pengantin dan keluarga yang mengalami
permasalahan peerlu memperoleh bekal pembinaan serta pengelolaan rumah tangga
yang baik. Dengan adanya pembinaan, bimbingan maupun penasehatan yang diberikan
oleh BP4 diharapkan menjadikan pegangan mengarungi bahtera rumah tangga agar
suami dan istri lebih siap secara mental dan mempertinggi nilai-nilai
perkawinan supaya keutuhan rumah tangga tetap terjaga, ikatan formal sesuai
peraturan yang ada, baik yang mengikat diri sendiri (suami dan istri), maupun
orang lain atau masyarakat luas. Ikatan batin merupakan ikatan yang tidak
nampak secara langsung. Ikatan ini dikatakan sebagai ikatan psikologis,
maksudnya yaitu adanya rasa saling mencintai satu dengan yang lain, tidak
adanya paksaan dalam perkawinan.
Dalam
suatu perkawinan yang sehat dan bahagia, masing-masing pasangan akan memperoleh
dukungan emosional, rasa nyaman, pemenuhan kebutuhan seksual, serta memiliki
teman bertukar pikiran yang amat menyenangkan. Banyak hasil penelitian yang
menunjukan bahwa mereka yang bertahan dalam perkawinan menyatakan lebih bahagia
dibandingkan mereka yang tidak memiliki pasangan, dan juga berumur lebih
panjang.[9]
Pada saat mengalami masalah atau melewati masa-masa sulit, peran pasangan juga
amat penting karena dapat mengurangi rasa sedih, menghindarkan dari perasaan
putus asa, dan membantu proses pemulihan ke arah kondisi semula.
Di
balik kebahagiaan dan kenyamanan yang diperoleh dari hubungan dengan pasangan,
perkwainan juga dapat menjadi sumber stres yang luar biasa. Kegagalan pasangan
untuk saling menyesuaikan diri dan memecahkan masalah-masalah secara efektif
dapat memicu konflik yang berkepanjangan.[10]
Dalam
perkawinan modern, tantangan yang dihadapi pasangan dalam menjalani perkawinan
semakin besar. Berbeda dengan perkawinan tradisional yang memberikan batasan
jelas antara peran suami dengan peran istri, pembagian peran pada perkawinan
modern seringkali tidak jelas. Saat ini banyak istri yang juga bekerja di luar
rumah sehingga lebih menginginkan peran yang setara.
خَيْرُ
النِّسَاءِ مَنْ اِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَ إِذَا اَمَرْتَهَا
اَطَاعَتْكَ وَإِذَا قَسَتْ عَلَيْهَا اَبَرَتْكَ وَإِذَا غَبَتْ عَنْهَا
حَفِظَتْكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ (رواه النساء وغيره بسند صحيح)
Artinya:
Sebaik-baiknya ialah jika engkau memandanginya, maka kamu akan senang terhibur
olehnya (karena cantik menawan), jika engkau menyuruhnya, ia akan mematuhinya,
jika engkau bersumpah agar ia melakukan sesuatu, dipenuhinya dengan baik, dan
jika engkau berpergian di jaga dirinya serta harta bendamu. (HR. Nasa’i dan
lain-lainnya dengan sanad shohih)
فَالصَّالِحٰتُ
قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ (النساء: 245)
Artinya:
Maka perempuan perempuan yang shalihah itu, mereka yang taat kepada Allah serta
suaminya, memelihara akan hak suaminya sewaktu suaminya tidak ada.
B.
Permasalahan
1.
Identifikasi
Masalah
Mengacu pada latar belakang studi di
atas, masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1)
Siswa kelas XI memiliki
rendah motivasi dalam menulis.
2)
Siswa kelas XI
tidak mampu menulis dengan benar.
3)
Siswa kelas XI rendah
dalam kosakata.
4)
Siswa kelas XI
tidak tertarik dalam menulis bahan.
5)
Rendahnya prestasi siswa kelas
XI untuk mata
pelajaran bahasa Arab.
6)
Belum ditemukan strategi
pembelajaran yang tepat.
7)
Metode pembelajaran yang digunakan
guru masih bersifat konvensional
2.
Pembatasan
Masalah
Peneliti
menyadari bahwa hal ini tidak mungkin untuk menyelidiki semua masalah-masalah
yang berkaitan dengan kemampuan menulis. Untuk menghindari adanya perluasan
masalah dalam penelitian, maka penulis memberikan pembatasan masalah yaitu:
a)
Penerapan Strategi Belajar Draw – Label - Caption
untuk meningkatkan kemampuan menulis siswa.
b)
Subjek
Penelitian: Siswa kelas XI MAN 1 Kota Metro.
c)
Waktu
Penelitian: Tahun Ajaran 2014/2015
C.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah penulis paparkan di atas, maka rumusan masalah
pokok yang akan di angkat pada proposal tesis ini adalah:
1.
Bagaimanakah peranan istri dalam
menjaga keutuhan rumah tangga?
2.
Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Metro Tahun
2013-2014?
D.
Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan Penelitian
a.
Tujuan melakukan kajian terhadap
persoalan ini adalah mengetahui bagaimana peranan istri untuk mengetahui
peranan istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan angka gugat cerai dan
sebab-sebab yang mengakibatkan gugat cerai.
b.
Untuk mengetahui lebih dalam
faktor-faktor penyebab yang paling dominan.
c.
Untuk mendapatkan dasar-dasar
pemikiran guna memberikan pencegahan terhadap angka cerai gugat di Pengadilan
Agama Kota Metro.
2.
Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian
atau penulisan ini adalah:
1.
Menambah wawasan serta memperluas
cakrawala berfikir penulis dalam menyikapi berbagai persoalan yang membutuhkan
pemikiran terutama dalam menyelesaikan perkara yang masuk pengadilan.
2.
Memberikan kontribusi pemikiran
dalam khazanah ilmu pengetahuan bagi dunia peradilan.
E.
Metode Penelitian
Penelitian adalah merupakan langkah awal
yang harus dilakukan dalam menyusun tesis. Metode penelitian merupakan suatu
cara tertentu yang didalamnya mengandung teknik yang berfungsi sebagai alat
untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[11]
Berdasarkan pendapat tersebut di atas
mengenai metode penelitian, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa metode
penelitian adalah suatu cara yang mengandung teknik, yang berfungsi sebagai
alat dalam suatu penyelidikan dengan hati-hati untuk mendapatkan fakta sehingga
diperoleh pemecahan masalah yang tepat terhadap masalah yang ditentukan. Oleh
karena itu suatu penelitian harus membuat atau menentukan metode secara tepat
untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.
Sifat Penelitian
Penelitian ini
bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lain-lain yang sudah
disebutkan, yang hasilnya di paparkan dalam bentuk laporan penelitian.[12]
Sedangkan penelitian kualitatif adalah sebuah penelitian yang berusaha
mengungkapkan fenomena secara holistik dengan cara mendeskripsikannya melalui
bahasa non-numerik dalam kontek dan paradigma ilmiah.[13]
2.
Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan adalah lapangan (field research) yaitu kegiatan
penelitian yang dilakukan pada subyek dengan berdasarkan survey pendahuluan.[14]
3.
Sumber Data
Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.
Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh
langsung dari suyek penelitian sebagai sumber informasi yang dicari. Dalam hal
ini subyek penelitiannya adalah pejabat atau pegawai Pengadilan Agama Kota
Metro.
b.
Data Sekunder
Data sekunder
adalah data-data yang diambila dari orang kedua atau bukan data yang datang
secara langsung, namun data-data ini mendukung pembahasan dari penelitian ini.[15]
Seperti dokumen, laporan-laporan, buku-buku, dan buku lain yang berkaitan
dengan penelitian yang penulis lakukan yang berhubungan dengan masalah angka
cerai gugat.
4.
Metode Pengumpulan Data
a.
Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi yakni mencari data
mengenai variabel yang berupa catatan, transkrip, buku-buku, dokumen,
peraturan-peraturan, notulen rapat, longer majalah dan sebagainya.[16]
Metode dokumentasi ini
digunakan untuk mendapatkan data berupa tulisan-tulisan yang berhubungan dengan
obyek penelitian yang dibahas dalam penelitian ini, serta digunakan sebagai
metode penguat dari hasil metode interview. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan
data yang menyangkut dengan catatan angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kota
Metro dengan mencatat arsip yang berupa data tersebut.
b.
Metode Interview
Metode interview yaitu suatu cara yang
dipergunakan seseorang dengan tujuan tertentu guna mendapatkan guna mendapatkan
keterangan secara lisan dari responden.[17]
Dengan
menggunakan metode ini diharapkan memperoleh jawaban secara langsung, jujur dan
benar serta keterangan lengkap sehubungan dengan obyek penelitian sehingga
dapat memperoleh informasi yang falid dengan bertanya langsung kepada informan.
Dalam hal ini informan adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut yakni
pelaku dan pejabat Pengadilan Agama yang bersangkutan.
5.
Metode Analisi Data
Setelah data terkumpul selanjutnya
adalah menganalisis data. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah
metode deskriptif, yang berarti menggambarkan sifat atau keadaan yang dijadikan
objek penelitian dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan
sosiologis.
Pendekatan sosiologis yaitu suatu
pendekatan yang menggunakan logika-logika dan teori sosiologi baik teori klasik
maupun modern untuk menggambarkan fenomena terhadap fenomena sosial, keagamaan
dan pengaruh suatu fenomena terhadap fenomena lain. Pendekatan ini digunakan
untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian. Dengan pendekatan ini
fenomena sosial dapat dianalisis dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya
hubungan mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya
peristiwa tersebut.[18]
Metode normatif adalah pendekatan
yang menggunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu berupa
peraturan-peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan,
teori-teori hukum, pendapat para sarjana hukum terkemuka. Dalam penelitian ini
pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis permasalahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
QS. Ar-Rum Ayat 21 Departemen Agama
Al-Qur’an Jakarta 1993
Ahmad Azhar
Basyir, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press,
1994)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum
Perkawinan Islam (Yogyakarta : Press, 2000)
Djamil Latif, Aneka Perceraian di
Indonesia (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982)
Nj. Aisyah
Dachlan, Membina Rumah Tangga bahagia dan peranan Agama Dalam Rumah Tangga
(Jakarta: Jamunu, 1969)
BP4 Pusat, BP4
Pertumbuhan dan Perkembangannya, (Jakarta: BP4 Pusat, 1977)
Undang-Undang
Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Bimo Walgito,
Bimbingan dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Andi Offset 2002)
Gottmand
Silver, The Seven Principles for Making Marriage Work, ( London: orion Books
Ltd 2007)
Sarfino,
Health Physychologi, Biopsychosocial Intelection, (5th ed)) (New Jersey: John
Willey d. Sons inc. 2006)
Furchan,
Arief, Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Usaha Nasional, Surabaya,
1997
Arikunto,
Suharsimi, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta,
Jakarta, 2010
Pusat
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAIN Jurai Siwo Metro,
Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, edisi Revisi, 2010
Sugiono,
Metode penelitian kuantitatif kualitatif R&D, Bandung, Alfa Beta, Cet IV,
2008
Ali, Sayuti, Metodologi
Penelitian agama , Jakarta, Gramedia Utama, 1990
Koentjaraningrat,
Metodologi Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Utama, 1990
Abudin Nata,
Metodologi Studi Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998
[1] QS. Ar-Rum Ayat :21
[2]
Ahmad Azhar Basyir, Keluarga Sakinah
Keluarga Surgawi (Yogyakarta: Titian Ilahi press, 1994), hal 11
[3]
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam
(Yogyakarta :UII Press, 2000), hlm.1
[4]
Djamil Latif, Aneka Perceraian di Indonesia
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hlm.29
[5]
Nj. Aisyah Dachlan, Membina Rumah Tangga
Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Jamunu, 1996),
hlm.40.
[6]
BP4 Pusat, BP4 Pertumbuhan dan
Perkembangannya ( Jakarta : BP4 Pusat, 1977), hlm. 15.
[7]
Undang-undang Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun
1974
[8]
Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling
Perkawinan, (Yogyakarta: Andi Offset (2002), h. 55
[9]
Gootman & Silver, The Seven Principles
for Making Marriage Work, (London: Orion Books Ltd, 2007), h. 90
[10] Sarafino, Health Psychology,
biopsychosocial interaction, (5th ed), (New Jersey: John Willey & Sons
Inc.2006), h. 68
[11]
Arief Furchan, Pengantar Metodologi Penelitian Kwalitatif, Usaha
Nasional, Surabaya, 1997, h. 11
[12]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik,
Rineka Cipta, Jakarta, 2010, h. 3
[13]
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STAIN Jurai Siwo Metro,
Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Edisi Revisi, 2010, h.21
[14]
Burhan Assofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2001, h. 31
[15]
Sugiono, Metode Penelitian Kwantitatif Kualitatif R&D, Bandung, Alfabeta,
cetIV, 2008,h. 225
[16]
Sayuti Ali, Metodologi Penelitian Agama, Jakarta, Gramedia Utama, 1990, h. 111.
[17]
Koentjaraningrat, Metodologi Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Utama,
1990, hal. 111
[18]
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998,
h.39
No comments:
Post a Comment