Tuesday, August 11, 2015

Korelasi Peranan Istri Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Terhadap Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Metro Tahun 2010-2013



Studi : Korelasi Peranan Istri Dalam Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Terhadap Angka Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kota Metro Tahun 2010-2013

A.      Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya pernikahan merupakan penyatuan dua insan anatara laki-laki dengan perempuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang harmonis dan sudah menjadi fitrah manusia untuk saling berpasangan. Perkawainan yang diajarkan oleh Islam meliputi multi aspek yang menyiratkan banyak hikmah di dalamnya. Salah satu dari sekian banyak hikmah tersebut adalah bahwa perkawinan dapat melahirkan ketentraman dan kebahagiaan hidup yang penuh dengan kasih sayang. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
وَمِنْ ءَايٰتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَالِكَ لَأٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ...

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.[1]
                               Sebutan “ keluarga sakinah” yang dapat diartikan dengan “ Keluarga Sejahtera. Diperoleh dari surat Ar-Rum ayat 21. Yang menyebut tujuan perkawinan dalam aspek kerohanian, yaitu ketenangan hidup yang dapat menumbuhkan ikatan rasa mawaddah dan rahmah (cinta dan kasih sayang) diatara para anggota keluarga.[2]
                 Setiap orang selalu mendambakan rumah tangga yang dibinanya tetap harmonis penuh kasih sayang memperoleh kedamaian dan ketentraman, akan tetapi dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan banyak mengalami keguncangan dalam rumah tangganya. Kenyataan kehidupan menunjukan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan setiap pasangan suami istri sangatlah sukar.[3] Hal ini disebabkan adanya persoalan yang sering muncul dalam suatu perkawinan, yakni menyatukan dua pribadi yang berlainan jenis, sifat, watak, pembawaan, pendidikan dan pandangan hidup, sehingga dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut sering menimbulkan kerenggangan dan perselisihan.[4]
                 Menurut Aisyah Dahlan sebuah rumah tangga bahagia ialah jika seseorang dapat hidup tenang merasa aman lahir dan batin. Perasaan aman dan nyaman dapat tercapai jika seseorang sudah menyadari atau mendalami: (1) hakekat keluarga, hakekat hidup dan kehidupan; (2) ilmu dan keterampilan menjamin penghasilan dan mengatur rumah tangga; (3) ilmu agama dan mengamalkannya agar dapat tawakal kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa dan berbudi pekerti yang baik.[5]
                 Ketiga komponen tersebut adalah indikator dari perasaan aman dan nyaman seseorang. Dengan demikian, faktor utama yang dapat mempengaruhi terciptanya keutuhan rumah tangga adalah agama, pendidikan dan ekonomi.
                 Setelah salah satu prinsip hukum perkawinan Islam adalah menguatkan ikatan perkawinan agar berlangsung selama-lamanya, karena itu segala usaha harus dilakukan agar persekutuan itu tidak terus berkelanjutan. Kenyataan demikian tidak akan terjadi perselisihan dan perceraian apabila ada komitmen yang kuat antara suami isteri untuk menjaga cinta kasih dan saling mmembantu memecahkan persoalan rumah tangga. Sehingga mereka akan memiliki seni sendiri dalam menghadapi problematika rumah tangga.
Adapun kedudukan dan perempuan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu sebagai berikut:
1.    Perempuan sebagai istri dan ibu rumah tangga dan anggota keluarga, yang disebut fungsi intern.
2.    Perempuan sebagai warga negara dan anggota masyarakat yang bergerak dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik, dapat disebut fungsi ekstern (Shanty Dellyana, 1998: 110).

Hukum tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kedudukan perempuan dalam keluarga adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam undang-undang tersebut dicantumkan batasan kedudukan suami dan istri dengan jelas, seperti yang tertera dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi:
(1)      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)      Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)      Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Lebih lanjut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan:
(1)      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2)      Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3)      Jika suami dan istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Dari ketentuan tersebut tergambar struktur keluarga yang mengandung ciri-ciri yang sampai sekarang masih dapat dikenal kembali, meskipun sifatnya tidak lagi dominan dan ketat sperti dulu, yaitu:
1.         Peranan suami dan istri sangat dibedakan. Suami adalah pencari nafkah yang bekerja di luar rumah, untuk mencukupi keperluan keluarga. Pada suku jawa seorang istri dulu disebut “Konco Wingking” (teman belakang).
2.         Pekerjaan suami iyalah yang menentukan status sosial seluruh keluarga dan juga tingkat jaminan ekonominya.
3.         Terdapat pemisahan yang tajam antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
4.         Pendidikan anak-anak sangat didasarkan pada jenis kelaminnya. Anak laki-laki dipersiapkan untuk suatu kerier, sedangkan anak perempuan dipupuk sifat feminimnya.
5.         Hubungan antar generasi sifatnya hierarkis.
6.         Dalam hubungan dengan pihak luar, yang lebih dipentingkan adalah hubungan yang bersangkutan dengan jabatan suami (Shanty Dellyana, 1988: 157)
Namun, sesuai dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan. Saat ini terdapat pengakuan terhadap fungsi ekstern perempuan, tanpa mengurangi fungsi internalnya seperti yang terlihat di bidang pekerjaan. Semua jenis lapangan pekerjaan dapat menerima perempuan sebagai tenaga kerja, sedangkan perempuan sendiri mempunyai berbagai alasan untuk melakukan pekerjaan di luar rumah. Alasan tersebut antara lain karna desakan kebutuhan ekonomi, sehingga perempuan bekerja untuk ikut berperan serta dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Perempuan pada mulanya hanya bersedia menerima pekerjaan dalam lapangan tertentu saja, tetapi lama kelamaan makin bersedia bekerja di lapangan yang sebelumnya belum pernah mereka masuki. Semuanya itu terdorong oleh keadaan terpaksa. Akibatnya perempuan terpaksa bekerja sebagai buruh kasar di jalan-jalan raya, di pabrik-pabrik, dan sebagainya. Bahkan pada malam hari pun buruh wanita itu dipekerjakan, sehingga situasi seperti ini mengundang timbulnya kejahatan kesusialaan. Laki-laki yang menjadi pemimpin dan selalu berdekatan dengan buruh wanita, sehubungan dengan pekerjaan buruh tersebut, akan menyalahgunakan kesempatan dan melakukan kejahatan kesusilaan yang biasanya berakibat menyedihkan terhadap buruh wanita.
Dapat pula ditambahkan di sini bahwa perempuan memutuskan bekerja diluar rumah dengan berbagai alasan dan tujuan, antara lain untuk mendapatkan pengakuan akan keberadaannya (eksistensinya) di dalam masyarakat. Perempuan golongan tersebut berpendapat bahwa perempuan pun mempunyai kesempatan dan potensi yang tidak kalah dengan laki-laki. Namun, disisi lain terdapat sekelompok perempuan yang menginginkan hidup berkecukupan dalam segi materi, tanpa melakukan pekerjaan yang berat, meskipun harus mengabaikan harga dirinya.
Terlepas dari fungsi ekstern para perempuan, di sisi lain masih ada perempuan yang tetap bertahan dalam fungsi internnya. Meskipun hanya berperan sebagai ibu rumah tangga mereka bertindak sebagai “pendamping” suami, sebagai mitra sejajar dan bukan lagi sekedar menjadi “konco wingking” (teman belakang). Padahal tidak dapat dipungkiri justru perannya dalam sektor domestik tersebut mampu menjadi motivator bagi suami dan anak-anak untuk lebih maju meraih keberhasilan di segala bidang dan mewujudkan cita-cita.
Dibidang hukum, kedudukan dan peranan perempuan dipengaruhi pula oleh berbagai segi hukum Adat dan hukum Agama. Hukum Adat mengatur kedudukan perempuan dalam hukum perkawinan dan hukum waris. Hal ini terlibat dalam masyarakat dengan sitem kekeluargaan bilateral atau parental (seperti yang terdapat di jawa). Menurut sistem kekeluargaan parental, sebuah keluarga dilanjutkan oleh keturunan perempuan dan laki-laki. Kemudian dalam sistem keluarga patrilineal ( seperti yang terdapat di Batak, Bali, Nias), sebuah keluarga dilanjutkan oleh keturunan laki-laki saja. Adapun dalam sistem kekeluargaan matrilineal (misalnya terdapat di Minangkabau dan beberapa daerah di Indonesia Timur), sebuah keluarga hanya dilanjutkan oleh keturunan perempuan saja. Dalam hal pewarisan, berlaku peraturan menurut adat masing-masing daerah, namun dalam hal batas-batas tertentu telah dipengaruhi oleh hukum islam. Selanjutnya dalam perkawinan, hukum Adat masih berlaku sepanjang tidak terdapat peraturan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, yang telah menggantikannya (Shanty Dellyana, 1988:158).
Selanjutnya, perempuan dapat pula mempunyai kedudukan di bidang penegakan hukum, bidang politik (mempunyai hak pilih dan dipilih) dan bidang bidang lain yang menunjang pembangunan. Namun dalam hal menjalankan perannya di dalam fungsi ekstern, perempuan seringkali mengalami peristiwa-peristiwa yang menjatuhkan martabat atau harga dirinya, berupa pelecehan di bidang pekerjaan. Hal ini antara lain disebabkan karena desakan ekonomi, mereka terpaksa bersedia melakukan lembur atau melakukan pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai perempuan.
Selain itu, dalam pergaulan selama bekerja, perempuan seringkali mengalami tindakan semena-mena dari pekerja laki-laki atau dari majikannya. Oleh karena itu, hendaknya perempuan sendirilah yang harus berusaha menghapuskan kesan seperti itu. Kita harus sadar bahwa pada zaman yang semakin maju, dimana dengan kecanggihan alat komunikasi (teknologi canggih), kita dapat memperoleh informasi dari segala penjuru dunia.
Zaman ini dapat dinamakan globalisasi, sehingga perempuan jangan hanya berjalan, “ ditempat”. Usaha meningkatkan diri harus selalu kita usahakan. Sarana untuk belajar sudah banyak tersedia, melalui pendidikan formal, yaitu melalui sekolah-sekolah, melalui pendidikan nonformal (nonformal education), yaitu usaha-usaha di luar sekolah, misalnya pendidikan masyarakat, kepramukaan atau dapat juga melalui pendidikan informal (informal education), yang meliputi semua kategori sosial dan kelompok usia, serta berlangsung sepanjang umur.



Peranan istri sholihah di dalam Islam:
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ اِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَ إِذَا اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَإِذَا قَسَتْ عَلَيْهَا اَبَرَتْكَ وَإِذَا غَبَتْ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ (رواه النساء وغيره بسند صحيح)
                 Artinya: Sebaik-baiknya ialah jika engkau memandanginya, maka kamu akan senang terhibur olehnya (karena cantik menawan), jika engkau menyuruhnya, ia akan mematuhinya, jika engkau bersumpah agar ia melakukan sesuatu, dipenuhinya dengan baik, dan jika engkau berpergian di jaga dirinya serta harta bendamu. (HR. Nasa’i dan lain-lainnya dengan sanad shohih)
فَالصَّالِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ (النساء: 245)
                 Artinya: Maka perempuan perempuan yang shalihah itu, mereka yang taat kepada Allah serta suaminya, memelihara akan hak suaminya sewaktu suaminya tidak ada.
                   Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan rumah tangga di kota Metro, yang diantaranya tanggung jawab pemberian nafkah, faktor adanya perselingkuhan, ketidak sepahaman pola pikir, pergaulan bebas dan mengenai sikap yang kurang baik dari salah satu pasangan. Masalah-masalah tersebut sering menimbulkan konflik yang akhirnya berujung percekcokan dalam rumah tangga dan akhirnya berujung pada perceraian di Pengadilan Agama. Melihat kondisi keluarga yang sedang mengalami perang dingin maka diperlukan pihak ketiga yang memberikan nasehat dan pembinaan. Nasehat dan pembinaan bisa berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, psikiater atau bahkan diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang dan bertugas dalam pembinaan perkawinan yang tujuannya mampu memberikan jalan keluar untuk mengatasi kemelut yang sedang dihadapi oleh pasangan suami istri demi terciptanya keutuhan keluarga.
                   Maka pada tanggal 3 Januari 1960 Pemerintah mendirikan suatu lembaga yang lebih dikenal dengan BP4 atau Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.[6] Tujuan BP4 dalah untuk mempertinggi nilai perkawinan dan terwujudnya rumah tangga bahagia dan sejahtera menurut ajaran Islam.
                   BP4 yang bernaung dibawah Kementerian Agama, mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan pra nikah kepada calon pengantin, pemuda dan pemudi yang akan melangsungkan pernikahan untuk memberikan pembekalan sebelum menikah agar mereka siap secara mental dan tidak canggung dalam menghadapi rumah tangga. Hal ini biasanya dilakukan pada BP4 yang ada di Kecamatan yaitu tepatnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat. Disamping itu, BP4 juga berperan memberikan pendidikan dan penerangan kepada masyarakat tentang aturan perkawinan dan aturan-aturan berkeluarga. BP4 juga memberikan nasehat tentang arti pentingnya perkawinan, talaq dan rujuk.
                   Tugas BP4 harus bersifat cermat, teliti, komunikatif damn melakukan pemeriksaan terhadap pasangan yang mau menikah maupun dalam memberikan penasehatan kepada keluarga yang sedang bermasalah. Hal ini merupakan syarat awal terbentuknya suatu keluarga yang utuh. BP4 tidak menghendaki adanya korban penipuan dan kesalahan disebabkan salah satu perkawina dalam Islam mengandung dimensi ibadah yang harus dipelihara dengan baik sehingga bisa abadi dan apa yang menjadi tujuan dalam Islam yakni keluarga yang mawaddah wa rahmah dapat terwujud. Dalam Islam pula, akad perkawinan bukan merupakan perkara perdata semata, melainkan ikatan suci (mitsaqan ghalidza), yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Hal ini termaktub dalam firman Allah Surat An-Nisa’ ayat 21 :
وَ كَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضٰى بَعْضُكُمْ إِلٰى بَعْضٍ وَ أَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثٰقًا غَلِيْظًا...
                 Artinya : Bagaiman kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
                 Sementara itu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, bab I, pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[7]
                 Senada dengan undang-undang perkawinan, Walgito juga menyebutkan bahwa dalam perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri terdapat ikatan lahir dan batin.[8] Ikatan lahir yaitu pasangan yang mau menikah maupun pasangan yang bermasalah berniat merugikan salah satu pihak kaya halnya gugat cerai.
Untuk dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia, tentunya para pasangan calon pengantin dan keluarga yang mengalami permasalahan peerlu memperoleh bekal pembinaan serta pengelolaan rumah tangga yang baik. Dengan adanya pembinaan, bimbingan maupun penasehatan yang diberikan oleh BP4 diharapkan menjadikan pegangan mengarungi bahtera rumah tangga agar suami dan istri lebih siap secara mental dan mempertinggi nilai-nilai perkawinan supaya keutuhan rumah tangga tetap terjaga, ikatan formal sesuai peraturan yang ada, baik yang mengikat diri sendiri (suami dan istri), maupun orang lain atau masyarakat luas. Ikatan batin merupakan ikatan yang tidak nampak secara langsung. Ikatan ini dikatakan sebagai ikatan psikologis, maksudnya yaitu adanya rasa saling mencintai satu dengan yang lain, tidak adanya paksaan dalam perkawinan.
                 Dalam suatu perkawinan yang sehat dan bahagia, masing-masing pasangan akan memperoleh dukungan emosional, rasa nyaman, pemenuhan kebutuhan seksual, serta memiliki teman bertukar pikiran yang amat menyenangkan. Banyak hasil penelitian yang menunjukan bahwa mereka yang bertahan dalam perkawinan menyatakan lebih bahagia dibandingkan mereka yang tidak memiliki pasangan, dan juga berumur lebih panjang.[9] Pada saat mengalami masalah atau melewati masa-masa sulit, peran pasangan juga amat penting karena dapat mengurangi rasa sedih, menghindarkan dari perasaan putus asa, dan membantu proses pemulihan ke arah kondisi semula.
                 Di balik kebahagiaan dan kenyamanan yang diperoleh dari hubungan dengan pasangan, perkwainan juga dapat menjadi sumber stres yang luar biasa. Kegagalan pasangan untuk saling menyesuaikan diri dan memecahkan masalah-masalah secara efektif dapat memicu konflik yang berkepanjangan.[10]
                 Dalam perkawinan modern, tantangan yang dihadapi pasangan dalam menjalani perkawinan semakin besar. Berbeda dengan perkawinan tradisional yang memberikan batasan jelas antara peran suami dengan peran istri, pembagian peran pada perkawinan modern seringkali tidak jelas. Saat ini banyak istri yang juga bekerja di luar rumah sehingga lebih menginginkan peran yang setara.
                                   
            خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ اِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَ إِذَا اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَإِذَا قَسَتْ عَلَيْهَا اَبَرَتْكَ وَإِذَا غَبَتْ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ (رواه النساء وغيره بسند صحيح)
                 Artinya: Sebaik-baiknya ialah jika engkau memandanginya, maka kamu akan senang terhibur olehnya (karena cantik menawan), jika engkau menyuruhnya, ia akan mematuhinya, jika engkau bersumpah agar ia melakukan sesuatu, dipenuhinya dengan baik, dan jika engkau berpergian di jaga dirinya serta harta bendamu. (HR. Nasa’i dan lain-lainnya dengan sanad shohih)
فَالصَّالِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ (النساء: 245)
                 Artinya: Maka perempuan perempuan yang shalihah itu, mereka yang taat kepada Allah serta suaminya, memelihara akan hak suaminya sewaktu suaminya tidak ada.
B.       Permasalahan
1.      Identifikasi Masalah
Mengacu pada latar belakang studi di atas, masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1)      Siswa kelas XI memiliki rendah motivasi dalam menulis.
2)      Siswa kelas XI tidak mampu menulis dengan benar.
3)      Siswa kelas XI rendah dalam kosakata.
4)      Siswa kelas XI tidak tertarik dalam menulis bahan.
5)      Rendahnya prestasi siswa kelas XI untuk mata pelajaran bahasa Arab.
6)      Belum ditemukan strategi pembelajaran yang tepat.
7)      Metode pembelajaran yang digunakan guru masih bersifat konvensional

2.      Pembatasan Masalah
Peneliti menyadari bahwa hal ini tidak mungkin untuk menyelidiki semua masalah-masalah yang berkaitan dengan kemampuan menulis. Untuk menghindari adanya perluasan masalah dalam penelitian, maka penulis memberikan pembatasan masalah yaitu:
a)    Penerapan  Strategi Belajar Draw – Label - Caption untuk meningkatkan kemampuan menulis siswa.
b)   Subjek Penelitian: Siswa kelas XI MAN 1 Kota Metro.
c)    Waktu Penelitian: Tahun Ajaran 2014/2015


C.      Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah penulis paparkan di atas, maka rumusan masalah pokok yang akan di angkat pada proposal tesis ini adalah:
1.    Bagaimanakah peranan istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga?
2.    Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Metro Tahun 2013-2014?

D.      Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
a.    Tujuan melakukan kajian terhadap persoalan ini adalah mengetahui bagaimana peranan istri untuk mengetahui peranan istri dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan angka gugat cerai dan sebab-sebab yang mengakibatkan gugat cerai.
b.    Untuk mengetahui lebih dalam faktor-faktor penyebab yang paling dominan.
c.    Untuk mendapatkan dasar-dasar pemikiran guna memberikan pencegahan terhadap angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Metro.
2.    Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian atau penulisan ini adalah:
1.      Menambah wawasan serta memperluas cakrawala berfikir penulis dalam menyikapi berbagai persoalan yang membutuhkan pemikiran terutama dalam menyelesaikan perkara yang masuk pengadilan.
2.      Memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah ilmu pengetahuan bagi dunia peradilan.

E.       Metode Penelitian
     Penelitian adalah merupakan langkah awal yang harus dilakukan dalam menyusun tesis. Metode penelitian merupakan suatu cara tertentu yang didalamnya mengandung teknik yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[11]
     Berdasarkan pendapat tersebut di atas mengenai metode penelitian, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa metode penelitian adalah suatu cara yang mengandung teknik, yang berfungsi sebagai alat dalam suatu penyelidikan dengan hati-hati untuk mendapatkan fakta sehingga diperoleh pemecahan masalah yang tepat terhadap masalah yang ditentukan. Oleh karena itu suatu penelitian harus membuat atau menentukan metode secara tepat untuk mendapatkan hasil yang baik.

1.    Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk menyelidiki keadaan, kondisi atau hal lain-lain yang sudah disebutkan, yang hasilnya di paparkan dalam bentuk laporan penelitian.[12] Sedangkan penelitian kualitatif adalah sebuah penelitian yang berusaha mengungkapkan fenomena secara holistik dengan cara mendeskripsikannya melalui bahasa non-numerik dalam kontek dan paradigma ilmiah.[13]
2.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (field research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan pada subyek dengan berdasarkan survey pendahuluan.[14]

3.    Sumber Data
                 Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.         Data Primer
         Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari suyek penelitian sebagai sumber informasi yang dicari. Dalam hal ini subyek penelitiannya adalah pejabat atau pegawai Pengadilan Agama Kota Metro.
b.         Data Sekunder
Data sekunder adalah data-data yang diambila dari orang kedua atau bukan data yang datang secara langsung, namun data-data ini mendukung pembahasan dari penelitian ini.[15] Seperti dokumen, laporan-laporan, buku-buku, dan buku lain yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan yang berhubungan dengan masalah angka cerai gugat.
4.    Metode Pengumpulan Data
a.         Metode Dokumentasi
          Metode dokumentasi yakni mencari data mengenai variabel yang berupa catatan, transkrip, buku-buku, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat, longer majalah dan sebagainya.[16]
                  Metode dokumentasi ini digunakan untuk mendapatkan data berupa tulisan-tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian yang dibahas dalam penelitian ini, serta digunakan sebagai metode penguat dari hasil metode interview. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan data yang menyangkut dengan catatan angka cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Metro dengan mencatat arsip yang berupa data tersebut.
b.         Metode Interview
         Metode interview yaitu suatu cara yang dipergunakan seseorang dengan tujuan tertentu guna mendapatkan guna mendapatkan keterangan secara lisan dari responden.[17]
Dengan menggunakan metode ini diharapkan memperoleh jawaban secara langsung, jujur dan benar serta keterangan lengkap sehubungan dengan obyek penelitian sehingga dapat memperoleh informasi yang falid dengan bertanya langsung kepada informan. Dalam hal ini informan adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut yakni pelaku dan pejabat Pengadilan Agama yang bersangkutan.

5.        Metode Analisi Data
            Setelah data terkumpul selanjutnya adalah menganalisis data. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode deskriptif, yang berarti menggambarkan sifat atau keadaan yang dijadikan objek penelitian dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis.
            Pendekatan sosiologis yaitu suatu pendekatan yang menggunakan logika-logika dan teori sosiologi baik teori klasik maupun modern untuk menggambarkan fenomena terhadap fenomena sosial, keagamaan dan pengaruh suatu fenomena terhadap fenomena lain. Pendekatan ini digunakan untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian. Dengan pendekatan ini fenomena sosial dapat dianalisis dengan faktor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan mobilitas sosial serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya peristiwa tersebut.[18]
            Metode normatif adalah pendekatan yang menggunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu berupa peraturan-peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum, pendapat para sarjana hukum terkemuka. Dalam penelitian ini pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis permasalahan yang ada.




DAFTAR PUSTAKA

QS. Ar-Rum Ayat 21 Departemen Agama Al-Qur’an Jakarta 1993
Ahmad Azhar Basyir, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1994)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta : Press, 2000)
Djamil Latif, Aneka Perceraian di Indonesia (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982)
Nj. Aisyah Dachlan, Membina Rumah Tangga bahagia dan peranan Agama Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Jamunu, 1969)
BP4 Pusat, BP4 Pertumbuhan dan Perkembangannya, (Jakarta: BP4 Pusat, 1977)
Undang-Undang Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Andi Offset 2002)
Gottmand Silver, The Seven Principles for Making Marriage Work, ( London: orion Books Ltd 2007)
Sarfino, Health Physychologi, Biopsychosocial Intelection, (5th ed)) (New Jersey: John Willey d. Sons inc. 2006)
Furchan, Arief, Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Usaha Nasional, Surabaya, 1997
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) STAIN Jurai Siwo Metro, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, edisi Revisi, 2010
Sugiono, Metode penelitian kuantitatif kualitatif R&D, Bandung, Alfa Beta, Cet IV, 2008
Ali, Sayuti, Metodologi Penelitian agama , Jakarta, Gramedia Utama, 1990
Koentjaraningrat, Metodologi Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Utama, 1990
Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998



[1] QS. Ar-Rum Ayat :21
[2] Ahmad Azhar Basyir, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi (Yogyakarta: Titian Ilahi press, 1994), hal 11

[3] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta :UII Press, 2000), hlm.1
[4] Djamil Latif, Aneka Perceraian di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), hlm.29
[5] Nj. Aisyah Dachlan, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga (Jakarta: Jamunu, 1996), hlm.40.

[6] BP4 Pusat, BP4 Pertumbuhan dan Perkembangannya ( Jakarta : BP4 Pusat, 1977), hlm. 15.
[7] Undang-undang Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
[8] Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Andi Offset (2002), h. 55
[9] Gootman & Silver, The Seven Principles for Making Marriage Work, (London: Orion Books Ltd, 2007), h. 90
[10] Sarafino, Health Psychology, biopsychosocial interaction, (5th ed), (New Jersey: John Willey & Sons Inc.2006), h. 68
[11] Arief Furchan, Pengantar Metodologi Penelitian Kwalitatif, Usaha Nasional, Surabaya, 1997, h. 11
[12] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, h. 3
[13] Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STAIN Jurai Siwo Metro, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Edisi Revisi, 2010, h.21
[14] Burhan Assofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2001, h. 31
[15] Sugiono, Metode Penelitian Kwantitatif Kualitatif R&D, Bandung, Alfabeta, cetIV, 2008,h. 225
[16] Sayuti Ali, Metodologi Penelitian Agama, Jakarta, Gramedia Utama, 1990, h. 111.

[17] Koentjaraningrat, Metodologi Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Utama, 1990, hal. 111
[18] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998, h.39

No comments:

Post a Comment